Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 39 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga penegak hukum wajib menyediakan Akomodasi yang Layak. (2) Lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. Kejaksaan Republik INDONESIA; c. Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya; dan d. Mahkamah Konstitusi. (3) Selain lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga lain yang terkait proses peradilan juga wajib menyediakan Akomodasi yang Layak.
Your Correction