Correct Article 22
PP Nomor 39 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam memberikan Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. pendampingan Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan;
b. pemantauan terhadap proses peradilan penanganan perkara Penyandang Disabilitas;
c. penelitian dan pendidikan mengenai Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan; dan/atau
d. pelaksanaan sosialisasi mengenai hak Penyandang Disabilitas serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan.
Your Correction
