Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 39 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam memberikan Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. pendampingan Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan; b. pemantauan terhadap proses peradilan penanganan perkara Penyandang Disabilitas; c. penelitian dan pendidikan mengenai Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan; dan/atau d. pelaksanaan sosialisasi mengenai hak Penyandang Disabilitas serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan.
Your Correction