Correct Article 42
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Current Text
Pakaian untuk upacara Penyematan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan kepada Warga Negara Asing menggunakan pakaian sipil lengkap warna gelap, seragam resmi lain yang telah ditentukan atau pakaian nasional.
Your Correction
