Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyematan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan kepada Warga Negara Asing dilakukan sesuai kedudukan dan jabatannya dengan ketentuan: a. tingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing, penyematan dilakukan oleh PRESIDEN; b. tingkat Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA (Residen) yang telah menyelesaikan tugasnya di INDONESIA: 1. penyematan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, bilamana yang bersangkutan masih berada di INDONESIA; dan 2. penyematan dilakukan sesuai dengan kebijakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, bilamana yang bersangkutan telah meninggalkan INDONESIA. c. tingkat Panglima atau Kepala Staf Angkatan Bersenjata dan/atau Kepala Kepolisian Negara Asing, penyematan dilakukan oleh Panglima TNI atau Kepala Staf Angkatan dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan d. untuk Warga Negara Asing lainnya yang berjasa besar terhadap bangsa dan negara INDONESIA, penyematan dilakukan sesuai dengan kebijakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Your Correction