Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Warga Negara Asing yang akan menerima tanda jasa atau tanda kehormatan diberikan hak protokol dalam Acara Resmi dan Acara Kenegaraan pada upacara penyerahan tanda jasa dan tanda kehormatan, dengan urutan tata tempat sesuai kedudukan dan jabatannya.
Your Correction