Correct Article 34
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Current Text
Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA yang akan mengakhiri tugas dilakukan dengan cara:
a. Menyampaikan Nota Diplomatik kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
b. Spouse Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA dapat melakukan kunjungan pamitan kepada spouse PRESIDEN, dan spouse Wakil PRESIDEN; dan
c. permohonan kunjungan pamitan kepada PRESIDEN dan spouse, serta Wakil PRESIDEN dan spouse diajukan oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Your Correction
