Correct Article 33
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Current Text
(1) Pakaian untuk upacara penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing menggunakan pakaian sipil lengkap warna gelap.
(2) Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing yang akan menyerahkan Surat-surat Kepercayaan kepada PRESIDEN dapat memakai pakaian nasional atau pakaian tertentu lainnya sesuai aturan kebiasaan yang berlaku di negaranya.
Your Correction
