Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Lembaga Negara Asing dalam acara kunjungan kerja di Ibukota Negara Republik INDONESIA, provinsi dan kabupaten/ kota, diberikan oleh Lembaga Negara sebagai penghormatan kepada Tamu Lembaga Negara Asing. (2) Tata tempat rangkaian kendaraan Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara di provinsi dan/atau kabupaten/kota, pengaturannya disesuaikan dengan kedudukan dan jabatannya. (3) Tata Tempat rangkaian kendaraan Tamu Lembaga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara
Your Correction