Correct Article 16
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Current Text
(1) Tata tempat bagi Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara Republik INDONESIA dalam Acara Resmi di provinsi ditentukan dengan urutan:
a. Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara;
b. Gubernur;
c. Anggota Lembaga Negara;
d. Wakil Gubernur; dan
e. Pejabat Pemerintahan Daerah.
(2) Tata tempat bagi Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara Republik INDONESIA dalam Acara Resmi di kabupaten/kota ditentukan dengan urutan:
a. Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara;
b. Gubernur;
c. Anggota Lembaga Negara;
d. Bupati/Walikota;
e. Wakil Bupati/Walikota; dan
f. Pejabat Pemerintahan Daerah.
Your Correction
