Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Resmi di provinsi, ditentukan dengan urutan: a. Ketua Lembaga Negara Asing; b. Gubernur; c. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA; d. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; e. Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing; dan f. Delegasi Lembaga Negara Asing. (2) Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Resmi di kabupaten/kota, ditentukan dengan urutan: a. Ketua Lembaga Negara Asing; b. Gubernur atau Bupati/Walikota; c. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA; d. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; e. Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing; dan f. Delegasi Lembaga Negara Asing. (3) Tata tempat bagi Tamu Negara Lembaga Asing di provinsi dan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf M dan Lampiran Huruf N PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction