Correct Article 15
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Current Text
(1) Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Resmi di provinsi, ditentukan dengan urutan:
a. Ketua Lembaga Negara Asing;
b. Gubernur;
c. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA;
d. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
e. Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing; dan
f. Delegasi Lembaga Negara Asing.
(2) Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Resmi di kabupaten/kota, ditentukan dengan urutan:
a. Ketua Lembaga Negara Asing;
b. Gubernur atau Bupati/Walikota;
c. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA;
d. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
e. Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing; dan
f. Delegasi Lembaga Negara Asing.
(3) Tata tempat bagi Tamu Negara Lembaga Asing di provinsi dan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf M dan Lampiran Huruf N PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
