Correct Article 13
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Current Text
(1) Tata tempat bagi Tamu Pemerintah dalam Acara Resmi di Ibukota Negara Republik INDONESIA ditentukan dengan urutan senioritas sesuai kedudukan dan jabatannya:
a. PRESIDEN/Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA;
b. Tamu Pemerintah;
c. Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA;
d. Para Menteri Republik INDONESIA yang terkait; dan
e. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA.
(2) Tamu Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan mantan Kepala Negara/Kepala Pemerintahan atau mantan Wakil Kepala Negara/Wakil Kepala Pemerintahan, Menteri atau setingkat Menteri, Utusan Khusus, Kepala Perwakilan Negara Asing, dan tokoh masyarakat asing/internasional.
(3) Tata tempat bagi Tamu Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf J PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
