Correct Article 28
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Current Text
(1) Upacara penerimaan dan penyambutan Tamu Negara dapat dilakukan di:
a. Ibukota Negara Republik INDONESIA;
b. Bandar udara; dan
c. Istana Merdeka atau Istana Kepresidenan lainnya.
(2) Tata cara penerimaan Tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kata sapaan (title and form of addressed).
(3) Tata cara penerimaan dan penyambutan kunjungan Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Your Correction
