Correct Article 8
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Current Text
(1) Tata tempat bagi Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam kunjungan kehormatan kepada Ketua Lembaga Negara Republik INDONESIA, ditentukan dengan urutan:
a. Tamu Negara;
b. Ketua Lembaga Negara Republik INDONESIA;
c. Menteri Republik INDONESIA Pendamping Tamu Negara;
d. Orang kedua delegasi Tamu Negara;
e. Wakil Ketua Lembaga Negara Republik INDONESIA;
f. Menteri Luar Negeri Tamu Negara;
g. Para Menteri Tamu Negara;
h. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA;
i. Duta Besar LBBP Republik INDONESIA; dan
j. Anggota Lembaga Negara Republik INDONESIA.
(2) Tata tempat bagi Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan sebagiamana Lampiran Huruf C PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
