Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata tempat bagi Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam kunjungan kehormatan kepada Ketua Lembaga Negara Republik INDONESIA, ditentukan dengan urutan: a. Tamu Negara; b. Ketua Lembaga Negara Republik INDONESIA; c. Menteri Republik INDONESIA Pendamping Tamu Negara; d. Orang kedua delegasi Tamu Negara; e. Wakil Ketua Lembaga Negara Republik INDONESIA; f. Menteri Luar Negeri Tamu Negara; g. Para Menteri Tamu Negara; h. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA; i. Duta Besar LBBP Republik INDONESIA; dan j. Anggota Lembaga Negara Republik INDONESIA. (2) Tata tempat bagi Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan sebagiamana Lampiran Huruf C PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction