Correct Article 68
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Current Text
(1) Kunjungan kerja PRESIDEN/Wakil PRESIDEN ke daerah dapat berupa peninjauan, peresmian proyek, konferensi internasional, musyawarah nasional dan acara-acara lain yang bersifat resmi.
(2) Pelaksanaan acara kunjungan kerja PRESIDEN/Wakil PRESIDEN ke daerah merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Sekretariat PRESIDEN/Sekretariat Wakil PRESIDEN.
Your Correction
