Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rangkaian kendaraan kunjungan PRESIDEN/Wakil ke luar negeri diberikan sebagai penghormatan kepada PRESIDEN/Wakil disesuaikan dengan pengaturan keprotokolan negara setempat. (2) Ketentuan mengenai rangkaian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Your Correction