Correct Article 62
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Current Text
(1) Dalam menyambut kedatangan dan kepulangan Tamu Negara di bandar udara, pejabat daerah mengenakan pakaian sipil lengkap warna gelap/pakaian nasional atau seragam resmi lain yang telah ditentukan, dan isteri memakai pakaian nasional/suami mengenakan pakaian sipil lengkap.
(2) Dalam hal kunjungan lapangan, pakaian pejabat pemerintah atau pejabat daerah dan spouse dapat menyesuaikan.
Your Correction
