Correct Article 60
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Current Text
(1) Kepulangan Tamu Negara di bandar udara atau tempat lainnya didampingi Menteri Luar Negeri beserta spouse dan pejabat lainnya.
(2) Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara kepulangan Tamu Negara diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Your Correction
