Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kunjungan Tamu Negara dapat berupa: a. Kunjungan Kenegaraan; b. Kunjungan Resmi; c. Kunjungan Kerja; dan d. Kunjungan Pribadi. (2) Kunjungan Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat juga berupa Perjalanan Transit.
Your Correction