Correct Article 47
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Current Text
(1) Selain penghormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), apabila Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintah meninggal dunia, penghormatan diberikan dalam bentuk pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagai tanda berkabung.
(2) Pengibaran Bendera Negara setengah tiang ditetapkan sebagai berikut:
a. selama tiga hari berturut-turut bagi PRESIDEN atau Wakil
di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan semua kantor Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri;
b. selama dua hari berturut-turut bagi pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri, terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan; dan
c. selama satu hari bagi anggota lembaga negara, kepala daerah, dan/atau pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
(3) Dalam hal mantan PRESIDEN dan mantan Wakil
meninggal dunia berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Hari-hari selama pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dinyatakan sebagai hari berkabung nasional dan dikibarkan di seluruh pelosok tanah air.
Your Correction
