Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bendera Negara dipasang pada mobil dinas PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri atau Pejabat setingkat Menteri, Gubernur Bank INDONESIA, dan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (2) Bendera Negara dipasang di tengah-tengah pada bagian depan mobil dengan ketentuan ukuran 36 cm x 54 cm untuk mobil PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, 30 cm x 45 cm untuk mobil pejabat negara lainnya. (3) Dalam hal Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan menggunakan mobil yang disediakan Pemerintah INDONESIA, Bendera Negara dipasang di sisi kiri bagian depan mobil dan Bendera Negara Tamu Negara di sisi kanan bagian depan mobil.
Your Correction