Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Kepala Perwakilan Negara Asing dan/atau Kepala Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi mendapat penghormatan. (2) Bentuk penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penghormatan menggunakan Bendera Negara; dan/atau b. penghormatan menggunakan Lagu Kebangsaan.
Your Correction