Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Upacara bukan upacara bendera meliputi: a. Upacara penerimaan dan penyambutan Tamu Negara, Tamu Pemerintah dan Tamu Lembaga Negara Asing; b. Upacara penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA (Residen); c. Upacara penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA (Non Residen); d. Upacara Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada Warga Negara Asing; dan e. Upacara lainnya dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Your Correction