Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upacara dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera. (2) Untuk keseragaman, kelancaran, ketertiban dan kekhidmatan jalannya upacara dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, diselenggarakan berdasarkan tata upacara dan pelaksanaan upacara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Keprotokolan. (3) Dalam hal Acara Kenegaraan diselenggarakan di lingkungan lembaga negara, pelaksanaannya dilakukan oleh kesekretariatan lembaga negara dimaksud berkoordinasi dengan Panitia Negara.
Your Correction