Correct Article 5
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Current Text
(1) Tata tempat untuk Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sebagaimana dimaksud Pasal 2, sesuai urutan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Keprotokolan.
(2) Tata tempat untuk Tamu Negara, Tamu Pemerintah, dan Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sebagaimana dimaksud Pasal 2, sesuai urutan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Keprotokolan.
(3) Tata tempat untuk penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada Warga Negara Asing sesuai urutan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Keprotokolan.
Your Correction
