Correct Article 3
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Current Text
(1) Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan dan undangan lain.
(2) Acara Kenegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dan dilaksanakan oleh Panitia Negara secara terpusat yang diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3) Panitia Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta susunan keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(4) Dalam hal Acara Kenegaraan diselenggarakan di lingkungan Lembaga Negara lain, pelaksanaannya dilakukan oleh kesekretariatan Lembaga Negara dimaksud berkoordinasi dengan Panitia Negara.
Your Correction
