Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan dilaksanakan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. (2) Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing, dan/atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu.
Your Correction