Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 39 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 62 Tahun 2009 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial Beserta Janda/Dudanya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction