Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 39 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Komisi Yudisial diberikan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j, berupa: a. tunjangan keluarga; dan b. tunjangan beras. (2) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction