Correct Article 12
PP Nomor 39 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial
Current Text
(1) Anggota Komisi Yudisial diberikan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j, berupa:
a. tunjangan keluarga; dan
b. tunjangan beras.
(2) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
