Correct Article 10
PP Nomor 39 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial
Current Text
(1) Anggota Komisi Yudisial memperoleh kedudukan protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
(2) Kedudukan protokol sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
