Correct Article 9
PP Nomor 39 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial
Current Text
(1) Anggota Komisi Yudisial diberikan fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g apabila melakukan perjalanan dinas.
(2) Fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
