Correct Article 6
PP Nomor 39 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial
Current Text
Anggota Komisi Yudisial disediakan fasilitas rumah negara dan fasilitas transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d selama menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
