Correct Article 5
PP Nomor 39 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial
Current Text
(1) Tunjangan jabatan Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diberikan setiap bulan berdasarkan bobot pekerjaan.
(2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak yang bersangkutan mengucapkan sumpah/janji.
Your Correction
