Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 39 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan jabatan Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diberikan setiap bulan berdasarkan bobot pekerjaan. (2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak yang bersangkutan mengucapkan sumpah/janji.
Your Correction