Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 39 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gaji pokok bagi Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan setiap bulan. (2) Ketentuan dan besaran gaji pokok Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai ketentuan dan besaran gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara.
Your Correction