Correct Article 1
PP Nomor 39 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik INDONESIA meliputi penerimaan dari:
a. pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi;
b. pembayaran biaya perkara tindak pidana;
c. pembayaran denda tindak pidana;
d. pembayaran denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas;
e. pembayaran denda tindak pidana pelanggaran peraturan daerah;
f. uang rampasan negara;
g. uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi;
h. uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang;
i. hasil penjualan barang rampasan negara;
j. hasil penjualan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi;
k. hasil penjualan barang hasil sita eksekusi tindak pidana korupsi;
l. hasil penjualan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang;
m. hasil penjualan barang bukti yang tidak diambil oleh yang berhak;
n. hasil penjualan barang temuan;
o. uang temuan;
p. hasil pengembalian uang negara;
q. hasil pemulihan kerugian keuangan negara; dan
r. hasil kerjasama di bidang hukum dengan negara lain.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf o merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dan/atau akibat dari penetapan hakim dan/atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h, sebesar yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i sampai dengan huruf n, sebesar hasil penjualan lelang sebagaimana tercantum dalam risalah lelang.
(5) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o, sebesar hasil temuan sebagaimana ditetapkan dalam penetapan hakim atau diputus oleh pengadilan.
(6) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p, sebesar kerugian negara yang dikembalikan atas penyelidikan yang tidak dilanjutkan, karena perbuatan merupakan kesalahan administrasi dan/atau tidak memenuhi rumusan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q, untuk upaya di luar persidangan (non litigasi) sebesar jumlah hasil perhitungan kerugian keuangan negara, dan untuk upaya dalam persidangan (litigasi) sebesar yang ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan gugatan perdata yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara.
(8) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf r, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan dengan negara lain.
Your Correction
