Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan yang berasal dari masyarakat bagi kepentingan Kesejahteraan Sosial diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Your Correction