Correct Article 76
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Usaha pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan yang berasal dari masyarakat merupakan sumbangan masyarakat bagi kepentingan Kesejahteraan Sosial.
(2) Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan hibah.
Your Correction
