Correct Article 75
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Usaha pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan yang berasal dari masyarakat bagi kepentingan Kesejahteraan Sosial selain sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 36 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
