Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usaha pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan yang berasal dari masyarakat bagi kepentingan Kesejahteraan Sosial selain sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 36 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction