Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Praktik pekerjaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan metode, teknik, keterampilan dan nilai profesi pekerjaan sosial dalam memberikan pelayanan sosial langsung maupun tidak langsung yang meliputi Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan/atau Perlindungan Sosial.
Your Correction