Correct Article 74
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Praktik pekerjaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan metode, teknik, keterampilan dan nilai profesi pekerjaan sosial dalam memberikan pelayanan sosial langsung maupun tidak langsung yang meliputi Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan/atau Perlindungan Sosial.
Your Correction
