Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pekerja Sosial Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b selain mempunyai tugas untuk melakukan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dapat melakukan praktik pekerjaan sosial. (2) Praktik pekerjaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah Pekerja Sosial Profesional memperoleh izin praktik dari Menteri. (3) Untuk memperoleh izin praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pekerja Sosial Profesional harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui lembaga sertifikasi dengan melampirkan sertifikat kompetensi pekerjaan sosial. (4) Sertifikat kompetensi pekerjaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada Pekerja Sosial Profesional setelah lulus uji kompetensi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan tata cara memperoleh izin praktik diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction