Correct Article 72
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) mempunyai tugas untuk melakukan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
(2) Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mengorganisasikan dan/atau memberikan pelayanan sosial baik langsung maupun tidak langsung yang meliputi Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan/atau Perlindungan Sosial.
Your Correction
