Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
ayat (1) huruf b meliputi standar: a. kompetensi; dan b. pengembangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction