Correct Article 70
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Pembinaan sumber daya manusia penyelenggara Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pembinaan umum bagi Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pekerja Sosial Profesional, Relawan Sosial, dan penyuluh sosial dari unsur Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kewenangan Menteri.
b. pembinaan teknis bagi Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pekerja Sosial Profesional, Relawan Sosial, dan penyuluh sosial baik dari unsur Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kewenangan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan lingkup keberadaannya.
(2) Pembinaan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
