Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal sanksi penghentian sementara dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 tidak dipatuhi dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
Your Correction