Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 tidak dipatuhi sebanyak 3 (tiga) kali, Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan.
Your Correction