Correct Article 65
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Lembaga Kesejahteraan Sosial yang tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis atau penghentian sementara dari kegiatan.
(2) Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing yang tidak mempunyai izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), atau tidak mempunyai izin teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara dari kegiatan; dan/atau
c. denda administratif.
(3) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing yang tidak melaporkan kegiatannya secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara dari kegiatan;
c. denda administratif; dan/atau
d. pencabutan izin.
(5) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan dipungut oleh pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan dan lingkup kegiatannya serta disetorkan ke kas negara.
(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
