Correct Article 63
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Perpanjangan izin operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing diberikan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri dan menteri/ pimpinan instansi terkait.
Your Correction
