Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perpanjangan izin operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing diberikan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri dan menteri/ pimpinan instansi terkait.
Your Correction