Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan izin teknis kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing untuk menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial di daerahnya setelah Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing tersebut memperoleh izin operasional dari Menteri.
Your Correction