Correct Article 61
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan izin teknis kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing untuk menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial di daerahnya setelah Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing tersebut memperoleh izin operasional dari Menteri.
Your Correction
