Correct Article 60
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing yang memperoleh persetujuan izin operasional dari Menteri wajib membuat perjanjian kerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2) Pembuatan perjanjian kerja sama antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri.
Your Correction
