Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing yang akan menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial di INDONESIA harus berbentuk badan hukum dan berasal atau berkedudukan atau terdaftar di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan INDONESIA. (2) Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing yang akan menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial di INDONESIA wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri sebelum mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri. (3) Permohonan izin kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan dokumen: a. status Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing sebagai badan hukum; b. rekomendasi dari perwakilan negara asal atau negara tempat kedudukan atau registrasi Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing yang terakreditasi untuk Republik INDONESIA; c. proposal kerja sama atau bantuan termasuk rencana kegiatan dan program kerja tahunan; d. keterangan mengenai sumber dana yang sah selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan e. rancangan perjanjian kerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (4) Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing yang akan menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial di INDONESIA wajib mengajukan permohonan izin operasional dan melaporkan kegiatannya kepada Menteri. (5) Permohonan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilengkapi dengan dokumen: a. status Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing sebagai badan hukum; b. proposal kerja sama atau bantuan termasuk rencana kegiatan dan program kerja tahunan; c. keterangan mengenai mitra kerja lokal; d. rancangan perjanjian kerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan e. surat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri. (6) Persetujuan atau penolakan Menteri terhadap permohonan izin operasional yang diajukan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing harus terlebih dahulu dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri. (7) Jika permohonan izin operasional diterima, Menteri menerbitkan izin operasional bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing untuk dapat melaksanakan kegiatannya di INDONESIA. (8) Dalam hal permohonan izin operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing ditolak, Menteri menyampaikan penolakan tersebut secara tertulis.
Your Correction