Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dapat berupa pemikiran, prakarsa, keahlian, dukungan, kegiatan, tenaga, dana, barang, jasa, dan/atau fasilitas untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Your Correction